NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga
diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban
sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama
Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
Teori Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah :
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara
lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua
negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh
banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat :
Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus
mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan
serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk
mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara
antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya
mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga
harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara
menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
- Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan
beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka
dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya
kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu
persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan
yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan
keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di
lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan
Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun
Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam
“The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat
suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili
dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara
: Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk
sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu
Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan
terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti
itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Sumber : Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma