Sabtu, 24 Maret 2012
Jalan - jalan ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Assalamualaikum dan salam sejahtera , disini saya akan membahas/menceritakan pengalaman jalan jalan ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) guna memenuhi tugas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pertama kali yang akan saya bahas adalah masalah transportasi menuju ke tempat tersebut, saya tinggal di daerah Pasar Cisalak Depok Jawa Barat. Untuk mencapai ke lokasi tersebut (TMII) dari tempat tinggal saya kira kira butuh waktu sekitar 30 menit kalau lewat jalan Tol, sedangkan jika ingin lewat jalan biasa saya belum tahu berapa menit kira kira antara tempat tinggal saya ke tempat tersebut (TMII). Saya pergi kesana dengan kendaraan pribadi dan lewat jalan Tol, dari rumah sampai ke pintu tol cibubur dibutuhkan waktu sekitar 7 menit dan tarif tol di Cibubur sekitar Rp.2500,- dan kemudian nanti keluar di pintul Tol TMII, keluar dari Tol kira lurus saja untuk mencari Pintu Masuk Taman Mini Indonesia Indah . Masuk ke areal TMII untuk 1 orang akan dikenakan biaya sekitar Rp.10.000,- (mobil) dan Rp.9000,-(motor). Di dalam TMII kita bisa melihat sedikit gambaran tentang budaya budaya apa saja yang ada di Indonesia seperti Rumah adat Jawa ,Sumatera,Bali dll. serta tak kalah menarik di dalam TMII terdapat miniatur pulau - pulau di Indonesia, jadi Taman Mini Indonesia Indah adalah Taman bermain yang sekaligus Taman belajar untuk kita semua supaya mengerti dan mengetahui apa apa saja yang terdapat di negara tercinta Indonesia. Setelah puas melihat lihat serta mengagumi miniatur pulau dan berbagai rumah adat yang ada di dalam Taman Mini Indonesia Indah saya kembali untuk pulang, untuk akses pulang dari pintu keluar TMII belok ke kiri kemudian putar arah lalu masuk ke Tol dan keluar di Tol Cibubur dengan biaya Tol Rp.2500,- . Sekian cerita saya, maaf jika ada salah - salah kata . Wassalam
Kamis, 15 Maret 2012
Prabu Kresna

Prabu Kresna berwanda: 1) Gendreh, karangan Sri Sultan Agung di Mataram, 2) Rondon, 3) Mawur.
Hak sebagai Warga Negara Indonesia
Seperti apa yang dibahas di artikel sebelumnya,selain kewajiban sebagai warga negara Indonesia kita juga mempunyai hak sebagai Warga Negara Indonesia .
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia kita mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di artikel pertama ini saya akan memberikan apa saja kewajiban sebagai warga negara Indonesia :
1. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa .
6. Setiap warga negara wajib untuk menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara
1. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa .
6. Setiap warga negara wajib untuk menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara
Langganan:
Postingan (Atom)