Kamis, 15 Maret 2012

Hak sebagai Warga Negara Indonesia

Seperti apa yang dibahas di artikel sebelumnya,selain kewajiban sebagai warga negara Indonesia kita juga mempunyai hak sebagai Warga Negara Indonesia .
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar