Sidang paripurna menghasilkan pasal 7 ayat 6 dan 6a yang berikut adalah kutipan dari pasal dalam RAPBN-P 2012 yang kontroversial dan dianggap sebagai pasal siluman oleh beberapa kalangan.
Pasal 7 ayat 6 : "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."
Pasal 7 ayat 6a : "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia
(Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami
kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak
internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012,
pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi
dan kebijakan pendukung."
Menurut saya pasal ini tidak jelas karena pasal ini menghendaki kenaikan BBM meskipun tidak pada saat ini. Keputusan naik tidaknya BBM bersubsidi itu juga tergantung pemerintah dan naiknya minyak mentah dunia yang saya rasa bisa naik suatu saat. Harusnya pemerintah lebih bijak dengan membuat peraturan yang melarang mobil berplat merah atau dinas mengisi BBM Premium/ bersubsidi, pada intinya pengurangan penkonsumsian BBM Premium . Jika sudah berkurang maka belanja negara juga akan berkurang terhadap minyak mentah dunia, tapi untuk membuat dan mentaati sebuah peraturan memang susah. Diperlukan segala kesadaran dari penduduk Indonesia ini sendiri, apakah dia layak untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah atau tidak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar