Jumat, 22 Maret 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia pertama kali diterbitkan pada bulan Oktober 2006. Dalam kurun waktu 6 tahun setelah penerbitan Peraturan Bank Indonesia tersebut, bank-bank telah melakukan konsolidasi pada masing-masing kelompok usahanya.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat. Dengan konsolidasi perbankan diharapkan terjadi peningkatan economic of scale dari bank-bank di Indonesia dan peningkatan efektivitas pengawasan bank, khususnya melalui pengawasan bank secara terkonsolidasi.
Sementara itu, rencana integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020 yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu (Qualified ASEAN Banks – QAB) bebas beroperasi di kawasan ASEAN, akan meningkatkan persaingan antara bank-bank nasional dengan bank-bank dari kawasan ASEAN.
Untuk mengantisipasi integrasi sektor keuangan regional dan global tersebut, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional, baik melalui akselerasi konsolidasi
Dari kebijakan tersebut, Bank Indonesia mempunyai planning yang baik. Tujuannya dalam sektor keuangan tetap stabil dalam skala ASEAN. Apalagi persaingan antar bank semakin mengetat. Dengan adanya konsolidasi dengan pihak swasta maka akan semakin kuat dan terus berkembang dibidang perbankan.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar