Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan
Tunggal pada Perbankan Indonesia pertama kali diterbitkan pada bulan
Oktober 2006. Dalam kurun waktu 6 tahun setelah penerbitan Peraturan
Bank Indonesia tersebut, bank-bank telah melakukan konsolidasi pada
masing-masing kelompok usahanya.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan
struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat. Dengan konsolidasi
perbankan diharapkan terjadi peningkatan economic of scale dari
bank-bank di Indonesia dan peningkatan efektivitas pengawasan bank,
khususnya melalui pengawasan bank secara terkonsolidasi.
Sementara itu, rencana integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020
yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu (Qualified ASEAN
Banks – QAB) bebas beroperasi di kawasan ASEAN, akan meningkatkan
persaingan antara bank-bank nasional dengan bank-bank dari kawasan
ASEAN.
Untuk mengantisipasi integrasi sektor keuangan regional dan global
tersebut, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan dan daya
saing perbankan nasional, baik melalui akselerasi konsolidasi
Dari kebijakan tersebut, Bank Indonesia mempunyai planning yang baik.
Tujuannya dalam sektor keuangan tetap stabil dalam skala ASEAN. Apalagi
persaingan antar bank semakin mengetat. Dengan adanya konsolidasi
dengan pihak swasta maka akan semakin kuat dan terus berkembang dibidang
perbankan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar