Sabtu, 01 Juni 2013

Letter of Credit/Eskpor Impor

Letter of Credit yang biasa disebut dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international.
Keuntungan (L/C) bagi exporter:
-          Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
-          Mendapatkan pembiayaan export atas dokumen yang dipresentasikan ke Bank secara langsung
-          Biaya yang dipungut untuk negosiasi dokumen juga hanya kecil,bila ada L/C
-          Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta
Keuntungan (L/C) bagi nasabah :
-          Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-          Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-          Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme (L/C)
-          (L/C) Impor : Copy API (Angka Pengenal Impor), SUIP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan L/C, Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance, Membuka rekening di bank (untuk memudahkan pemotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C impor).
-          SKBDN (Surat Berdokumen Dalam Negeri) : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan SKBDN, Membuka rekening di bank.
-          (L/C) Ekspor : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor, Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui bank pelaksana negosiasi), Membuka rekening di bank.
Biaya untuk (L/C) :
-          Advising Commission yang dipungut saat diadviskan pembukaan L/C oleh advising bank kepada beneceficiary.
-          Biaya amandement L/C apabila perubahan atas permintaan beneficiary untuk diteruskan oleh advising bank kepada issuing bank.
-          Biaya komisi negosiasi yan diperhitungkan dalam valuta asing kepada eksportir(biasanya 1/4 % dari nilai wesel)
-          Biaya pajak ekspor, apabila eksporir membayarkan PE melalui bank untuk disetorkan kepada kas negara.
-          Overdue interst(bila ada)
Sumber  : http://cahyo rusmanto.wordpress.com,2009risna.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar