Keuntungan (L/C) bagi exporter:
- Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
- Mendapatkan pembiayaan export atas dokumen yang dipresentasikan ke Bank secara langsung
- Biaya yang dipungut untuk negosiasi dokumen juga hanya kecil,bila ada L/C
- Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta
Keuntungan (L/C) bagi nasabah :
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
- (L/C) Impor : Copy API (Angka Pengenal Impor),
SUIP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan,
Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor,
Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan L/C,
Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan fasilitas L/C
Sight/Usance, Membuka rekening di bank (untuk memudahkan pemotongan
biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C impor).
- SKBDN (Surat Berdokumen Dalam Negeri) :
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan,
Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN,
Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan
SKBDN, Membuka rekening di bank.
- (L/C) Ekspor : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan,
Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang
menandatangani dokumen ekspor, Mengisi dan menandatangani formulir
Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor, Menyerahkan L/C asli untuk
negosiasi (jika L/C tidak melalui bank pelaksana negosiasi), Membuka
rekening di bank.
Biaya untuk (L/C) :
- Advising Commission yang dipungut saat diadviskan pembukaan L/C oleh advising bank kepada beneceficiary.
- Biaya amandement L/C apabila perubahan atas permintaan
beneficiary untuk diteruskan oleh advising bank kepada issuing bank.
- Biaya komisi negosiasi yan diperhitungkan dalam valuta asing kepada eksportir(biasanya 1/4 % dari nilai wesel)
- Biaya pajak ekspor, apabila eksporir membayarkan PE melalui bank untuk disetorkan kepada kas negara.
- Overdue interst(bila ada)
Sumber : http://cahyo rusmanto.wordpress.com,2009risna.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar