Keuntungan TC :
- Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan,
pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan
harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC
tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau
terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
- Masa berlakunya tidak terbatas.
- Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara
yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC
tersebut ).
- Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Mekanisme TC :
- Proses Transfer kota tujuannya terdapat pada bank ABCD
Keterangan :
* Pengirim (remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”
* Bank ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).
- Proses Transfer penerima, dimana nasabah bank lain berada di kota nasabah yang terdapat pada cabang bank ABCD
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mengirim teleks pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
* Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada Bank lain di kota PP”X”.
* Bank lain menyampaikan penerimaan transfer kepada penerima.
- Proses Transfer melalui Bank tujuan akhir
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di
kota”X” (kota tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan
LLG.
* Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
* Bank lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.
- Proses Transfer melalu jasa Bank lain
Keterangan :
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki
hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota
tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada bank koresponden
melalui LLG.
* Bank Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya di kota “X”.
* Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.
* Bank lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.
Biaya pada TC :
- Biaya Operasional
- Biaya Bank
Sumber : raisarai.blogspot.com, ando-jefry.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar