1. Automated Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang
disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan
nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2. Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank,
untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana
yang langsung didebet
(diambil) dari rekening bankny.
4. Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang
membayar
sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik.
Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana
tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal
ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam
rekening bank.
Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7. Electronic Check Conversion.
Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang
memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal
ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
8. Preauthorized Debit (or automatic bill payment).
Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal
tertentu dan biasanya
dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya
pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik
ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN
atau PT Telkom)
9. Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan
nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai
tersebut ke penerbit kartu.
10. Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di
dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan,
atau melakukan proses
untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian,
verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa
digunakan pada sistem terbuka
misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
11. Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah
nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan
lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan
penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada
kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang
dan jasa
tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card
secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang
teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending
machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat
digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas,
misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam
jaringan antar bank.
Sumber : TKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar